(Asrina
Hariyani (16 tahun), siswi kelas 8-E SMPN 10 kota Madiun, Jawa Timur,
dipaksa oleh gurunya agar membuat surat pernyataan jika dirinya sudah
tidak perawan.
Karena
itu, sudah dua hari terakhir, Asrina, putri sulung pasangan suami istri
(Pasutri) Hari Sutriso-Sri Wahyuni, warga Jalan Sukoyono No.26 kota
Madiun, tidak masuk sekolah karena malu dan trauma. Pasalnya 23 Mei
lalu, siswi SMPN 10 kota Madiun itu, dipaksa oleh guru Bimbingan
Konseling (BK), Wahyu, untuk membuat surat pernyataan jika dirinya sudah
tidak perawan. Karena ditekan dan takut, Asrina menuruti paksaan
gurunya.
"Saya tidak pernah melakukan
hal-hal yang melampaui batas. Tapi kenapa mendapat informasi sepihak
dari teman saya, bu Wahyu percaya dan memaksa saya untuk membuat surat
pernyataan jika saya sudah tidak perawan.
Memang saya akui, saya sudah punya pacar. Tapi saya tidak pernah
melakukan hal-hal yang dituduhkan",kata Asrina kepada wartawan, dengan
didampingi oleh orang tuanya, dan tantenya, Kasmini, Jumat (1/6/2012).
Asrina didampingi tantenya (foto: dibyo/berita2.com
Tak hanya memaksa Asrina untuk
membuat surat pernyataan tidak perawan yang dilakukan oleh guru BK.
Orang tua gadis hitam manis ini, juga diminta datang ke sekolah. Dengan
diwakili oleh tantenya, Kasmini, keluarga Asrina datang ke sekolah.
Sesampainya di sekolah, pihak BK minta kepada keluarga Asrina untuk
memeriksakan anaknya ke dokter.
Kamis 31 Mei 2012, sekitar pukul
19.00 Wib, dengan diantar tantenya, siswi SMP itu mendatangi dokter
spesialis kandungan, Dr.Santi. Setelah diperiksa dengan alat DiaSpot hCg
dengan sensitivitas 25mIU/ml, Asrina dinyatakan tidak hamil. Namun
Dr.Santi tidak berani mengeluarkan surat visum et repertum tentang masih
gadis atau tidaknya, Asrina. Karena itu bukan wewenangnya.
Dengan berbekal surat pengantar
dari Dr.Santi, Jumat 1 Juni 2012, ibu Asrina, Sri Wahyuni, dengan
ditemani oleh tantenya, Kasmini, datang ke RSUP DR.Sudono Madiun, untuk
meminta visum. Tapi oleh pihak rumah sakit ditolak dengan alasan
permintaan visum harus ada surat pengantar dari kepolisian.
Karena ingin mengetahui
kebenaran tentang putrinya, ibu Asrina langsung mendatangi Polsek Taman
untuk meminta surat pengantar visum. Namun polisi menolak dengan alasan,
permintaan pengantar visum hanya bisa diberikan atas adanya suatu
kejadian tindak pidana.
Untuk menyelesaikan masalah ini,
dengan ditemani dua orang anggota Polsek Taman, orang tua Asrina
mendatangi sekolah. Pihak polisi menjelaskan kepada sekolah, jika
masalah ini dimintakan visum, maka perkaranya akan melebar.
Sementara itu, orang tua Asrina,
Hari Sutrisno, mengatakan tidak terima putri sulungnya diperlakukan
seperti itu oleh pihak sekolah. Selain putrinya malu untuk masuk
sekolah, karena masalah ini menyangkut nama baik dan harga diri Asrina
dan keluarganya.
"Kalau misalnya membolos
kemudian disuruh membuat surat pernyataan agar tidak mengulang, tidak
masalah. Tapi ini anak saya dipaksa oleh gurunya agar membuat surat
pernyataan tidak perawan. Memang saya keluarga miskin, tapi masih punya
harga diri", terang Hari Sutrisno, kepada wartawan dirumahnya, Jumat
(1/6/2012).
Terpisah, Kepala Sekolah SMPN 10
kota Madiun, Nasir, maupun guru BK, Wahyu, ketika akan dikonfirmasi
wartawan, tidak berada ditempat. Wartawan hanya ditemui oleh Humas,
Haryaningtyas. Namun tak ada komentar sedikitpun dari humas.
"Untuk masalah ini, saya no coment. Kalau besuk di koran ada komentar saya, akan saya tuntut", kata Haryningtyas kepada wartawan, seraya mengancam.
0 komentar:
Posting Komentar