Rabu, 21 Maret 2012

Anak SMP Diperkosa Saat Kopi Darat dengan Teman Facebook

 

BANDUNG – Seorang gadis di bawah umur asal Bandung, sebut saja Bunga, 14 tahun, diperkosa seorang pria berinisial MJ (21). MJ merupakan pria pengangguran yang dikenal Bunga via Facebook. Saat ini, kasus pencabulan yang menimpa pelajar SMP di salah satu sekolah di Bandung ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko didampingi Wakasatreksrim Kompol Agung Masloman mengatakan, kejadian yang menimpa Bunga terjadi Sabtu 18 Februari lalu) lalu. "Belum lama ini, Bungan berkenalan dengan MJ lewat jejaring sosial Facebook. Mereka ya awalnya saling sapa lewat Facebook itu," tutur Wijonarko, di Mapolrestabes Bandung, Kamis (23/2/2012).

Lewat aksi saling sapa di dunia maya itu, MJ menyerahkan nomor ponselnya kepada Bunga. Bahkan MJ yang merupakan warga Bogor menyampaikan pesan singkat kepada Bunga. "Isi pesannya katanya 'kalo kamu cinta sama saya harus ke Bogor'," tambahnya. Tanpa curiga, Bunga menyetujui pesan MJ.

MJ memastikan Bunga dengan meneleponnya untuk melakukan kopi darat alias pertemuan."Dengan ongkos seadanya, tanpa curiga Bunga pergi ke Bogor (Jumat 17 Februari) lalu," tuturnya. Pada siang sebelum keberangkatannya, Bunga sempat pamitan kepada orangtuanya. "Bilangnya untuk sekolah, padahal bolos dan pergi ke daerah Ciawi (Bogor)," tambah Wijonarko. Naik bus, dari Bandung Bunga berangkat menuju Ciawi. Bunga dan MJ janjian di salah satu tempat game online. Saat itu, Bunga tiba pada malam hari.

Malah Bunga sempat menumpang tidur di musala yang lokasinya berdekatan dengan tempat game online tersebut. Sedangkan MJ tetap berada di ruang game online. Lalu esoknya, Sabtu 18 Februari, MJ mengajak Bunga kembali ke Bandung menaiki angkutan umum bus. Namun, untuk kembali ke Bandung secara bersama-sama, mereka perlu ongkos. Bunga pun rela menjual ponselnya seharga Rp700 ribu. Sekira pukul 02.00, Bunga dan MJ yang baru tatap muka itu tiba di Terminal Leuwipanjang Bandung.

"Lalu MJ mengajak Bunga istirahat di salah satu penginapan di kawasan Stasiun Kereta Api Bandung," cerita Wijonarko. Selama berduaan itu, Bunga menilai MJ pria baik-baik. Terlebih sejak dia bertemu pertama kali tatap muka di Ciawi, Bogor, MJ bertingkah sopan. Maka saat diajak ke penginapan itu, Bunga nurut saja. Mereka berangkat ke penginapan menggunakan taksi. "Di penginapan itulah terjadi aksi MJ.

MJ memanfaatkan situasi saat berada berduaan di dalam kamar," jelasnya. Setelah beraksi, MJ malah meninggalkan korban di penginapan tersebut. "Akhirnya korban berterus terang kepada orangtuanya. Lalu
orangtua korban melapor kepada kami," tuturnya. Mendapat laporan itu, polisi bertindak cepat. Tersangka MJ berhasil dibekuk dengan cara dipancing oleh Bunga untuk ketemuan kembali di Bandung. Polisi menemukan barang bukti berupa seragam pramuka dan sepasang sepatu hitam milik Bunga.

"MJ kini di tahaanan Mapolrestabes Bandung. Dia terancam hukumannya 15 tahun penjara," sebut Wijonarko. Dia menambahkan, MJ melanggar pasal 81 dan 82 Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Wijonarko mengimbau, kepada masyarakat supaya selalu waspada ketika baru mengenal seseorang. Apalagi baru kenalan di Facebook atau jejaring sosial. "Pokoknya jangan mudah percaya dengan seseorang lewat cara kenalan apa pun," tegasnya.

0 komentar:

Posting Komentar